yes@wearenature.club
Mosquito Street, Morata 1, P.O. Box 405 Boroko, Port Moresby 133, Papua New Guinea

SPIRIT-LED CONSERVATION ACROSS MELANESIA AND BEYOND

Perlindungan Cenderawasih butuh perda
Home » Laws of the Nature  »  Perlindungan Cenderawasih butuh perda

Share this:

Like this:

Perlindungan Cenderawasih butuh perda
Jayapura, Jubi - Wakil Ketua Komisi V DPR Papua yang membidangi seni dan budaya, Nioluen Kotouki mengatakan, melindungi Burung Cenderawasih tidak cukup hanya dengan surat edaran gubernur Papua. Perlu peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum. Ia mengatakan, pihaknya bukan menolak surat edaran itu, namun akan lebih berkekuatan hukum jika ada aturan dalam bentuk perda, apakah perdasus, perdasi atau pergub perlindungan Burung Cenderawasih. "Kalau hanya surat edaran saja, seakan-akan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kami harap pihak terkait lebih mengkaji hal ini dan diperkuat dengan pergub atau perdasi/perdasus," katanya kepada Jubi, Kamis (15/6/2017). Ia khawatir, jika hanya sebatas surat edaran gubernur, dampaknya tidak akan signifikan. Namun jika berupa perdasi atau perdasus, akan diatur sanksi-sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan itu. "Harus ada penguatan hukum. Jangan sampai terkesan hanya sebatas imbauan dan tak ada dampaknya.  Kami minta supaya aturan ini betul-betul perkuat. Kalau sudah perdasi/perdasus atau pergub, pihak terkait dapat menindak jika ada pelanggaran," ujarnya. Katanya, DPR Papua sendiri bukan tidak mungkin mendorong suatu produk hukum dalam bentuk perdasi/perdasus, namun harus dikoordinasikan dengan pihak eksekutif terlebih dahulu. "Sebenarnya memungkinkan dewan mendorong itu. Hanya saja perlu koordinasi dengan pihak eksekutif," katanya. Sejak 5 Juni 2017, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengeluarkan surat edaran pelarangan Penggunaan Burung Cendrawasih Asli sebagai Aksesoris dan Cinderamata di Papua. Langkah ini diambil untuk melindungi dan mencegah ancaman kepunahan Burung Cendrawasih dan membangun paradigma berpikir, Burung Cendrawasih memiliki nilai sakral serta mengangkat nilai dan filosofi budaya. Sekda Provinsi Papua, Herry Dosinaen mengatakan, ada empat poin larangan yang dikeluarkan Gubernur Papua dalam surat edaran itu yakni melarang penggunaan Burung Cendrawasih asli sebagai aksesoris atau atribut pada kegiatan seni budaya, melarang penggunaan Burung Cendrawasih sebagai cinderamata dalam kegiatan apapun, penggunaan Burung Cendrawasih hanya diperbolehkan dalam prosesi adat istiadat di tanah Papua yang bersifat sakral, dan keempat pengaturan penggunaan Burung Cendrawasih asli dapat mendorong terciptanya kreatifitas pembuatan imitasi Burung Cendrawasih, dan pengembangan produk merupakan peluang ekonomi kreatif. "Dengan adanya surat edaran gubernur, maka dalam waktu dekat akan dirancang perdasus untuk memproteksi Burung Cendrawasih. Kami akan bentuk perdasus untuk memproteksi keberadaan Burung Cendrawasih. Jangan lagi ada souvenir yang dibuat dari Burung Cendrawasih asli, kita larang keras," Herry Dosinaen belum lama ini. Selain itu kata Sekda, pihaknya akan memerintahkan dilakukan sweaping di toko-toko penjual mahkota Cendrawasih. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Share this:

Like this:

Yes We are Nature
%d bloggers like this: