yes@wearenature.club
Mosquito Street, Morata 1, P.O. Box 405 Boroko, Port Moresby 133, Papua New Guinea

SPIRIT-LED CONSERVATION ACROSS MELANESIA AND BEYOND

Polda Papua menang atas sengketa tanah sekitar Bandara Sentani
Home » Uncategorized  »  Polda Papua menang atas sengketa tanah sekitar Bandara Sentani

Share this:

Like this:

Polda Papua menang atas sengketa tanah sekitar Bandara Sentani
Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika
Proses persidangan sengketa tanah di jalan masuk Bandara Sentani di PN Abepura, Senin (10/7/2017) – Jubi/Agus Pabika
Jayapura, Jubi Polda Papua dinyatakan menang atas sengketa tanah di jalan masuk Bandar Udara Sentani dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (10/7/2017), sekitar pukul 15:20 – 17:05 WIT. Pada sidang lanjutan perkara perdata dengan nomor: 188/Pdt.G/2016/PN.Jap ini, tergugat Sriwiyanti, Amos dan enam orang lainnya tak bisa membuktikan keabsahan tanah, sehingga kepemilikan tanah ada pada Polda. Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum Polda Papua (penggugat), Bripka H. Amir dan Brigpol Dias T. S. Okta, dan kuasa hukum delapan tergugat. Hakim Ketua Syafruddin yang memimpin sidang, dalam pembacaan surat putusan mengatakan, eksepsi dan rekonvensi tergugat ditolak untuk seluruhnya dalam pokok perkara dan menerima sebagian permohonan penggugat. “Bukti penggugat yang diberi tanda T1, T2, T3 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dalam perkara perdata dan putusan Pengadilan Tinggi PTUN Makassar dalam perkara PTUN adalah bukti yang sah dan mengikat, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” kata Syafruddin. Tindakan delapan tergugat itu disebutnya perbuatan melawan hukum, sehingga mereka harus menyerahkan tanah kosong tanpa bangunan di atasnya. Mereka juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1,17 juta. Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Polda Papua, Bripka H. Amir mengatakan, proses pembelian di atas dilakukan tergugat pada tanah milik Polda Papua, sehingga mereka tidak bisa membuktikan keabsahan dari sertifikat. “Mereka hanya mampu membuktikan keabsahan tahun 2006 ke bawah, namun sebelumnya itu sudah dimiliki oleh Polda Papua dari tahun 1980, awalnya dikuasai tahun 1960 dan mereka hanya mampu membuktikan keabsahan dari tahun 2006 ke atas,” katanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Share this:

Like this:

Yes We are Nature
%d bloggers like this: